Pawai Sound Horeg Kini Diatur Ketat di Kediri Warga Wajib Tahu!

Pawai sound horeg atau pawai kendaraan beriringan dengan sistem audio umkmindustrihalal.id super bising kini semakin marak di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kediri. Meskipun menjadi hiburan bagi sebagian masyarakat, namun tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan suara keras dan aktivitasnya yang kerap memicu kemacetan. Merespons polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan aturan khusus mengenai pawai sound horeg.

Aturan Baru yang Ditetapkan

Pemkab Kediri melalui surat edaran resmi pada Juli 2025 menetapkan sejumlah dpksulsel.id ketentuan mengenai pawai sound horeg. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan warga serta pertimbangan dari aparat kepolisian dan tokoh masyarakat. Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan tersebut:

Izin Resmi dari Kepolisian dan Pemerintah Desa

Pihak penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tanpa surat izin, kegiatan pawai akan dianggap ilegal dan dapat dibubarkan sewaktu-waktu.

Batas Waktu Pelaksanaan

Pawai sound horeg hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 14.00 hingga 18.00 WIB. Ini bertujuan untuk menghindari gangguan pada malam hari dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Batas Tingkat Kebisingan (Desibel)

Pemkab Kediri bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup menetapkan batas maksimal kebisingan sebesar 85 desibel. Penggunaan alat ukur desibel akan disiapkan di beberapa titik untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Larangan Bagi Pengendara Tak Sesuai Standar

Kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau yang dimodifikasi secara ekstrem (seperti knalpot brong dan bak terbuka dengan audio raksasa) tidak diperbolehkan mengikuti pawai.

Pengawasan Ketat dari Aparat Gabungan

Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan langsung saat pawai berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan ke Depan

Aturan ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Banyak warga yang menyambut baik langkah Pemkab karena merasa aktivitas sound horeg sebelumnya mengganggu ketenangan, khususnya lansia, balita, dan pelajar yang sedang belajar.

Namun di sisi lain, komunitas sound horeg berharap adanya ruang khusus yang disiapkan pemerintah agar mereka tetap bisa menyalurkan hobinya tanpa melanggar aturan. Beberapa mengusulkan agar lapangan terbuka atau area tertentu dijadikan lokasi “kontes sound” resmi dengan regulasi ketat.

Penutup

Dikeluarkannya aturan tentang pawai sound horeg oleh Pemkab Kediri menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan ketertiban. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi win-win yang menjaga kenyamanan publik tanpa mematikan ekspresi seni dan hobi generasi muda. Bagi para pelaku pawai sound horeg, patuhilah aturan yang telah ditetapkan agar kegiatan tetap bisa berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.