KPK Bergerak Penyitaan Aset di Cilegon dari Kasus Korupsi

KPK Bergerak Penyitaan Aset di Cilegon dari Kasus Korupsi – Lembaga anti‑korupsi Indonesia KPK, telah melakukan langkah tegas dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dalam transaksi jual‑beli gas antara PGN dan IAE (yang berafiliasi dengan ISARGAS Group) untuk periode 2017‑2021. Dalam salah satu upaya pemulihan aset, KPK melakukan penyitaan sejumlah aset strategis yang terkait dengan rafasya.id perusahaan swasta di Kota Cilegon, Banten.

Kronologi Singkat Kasus

Pada 2 November 2017, PGN menandatangani kerja sama dengan IAE untuk jual‑beli gas, meskipun dalam RKAP PGN 2017 tidak terdapat rencana pembelian gas dari IAE.

PGN kemudian melakukan pembayaran uang muka sekitar USD 15 juta kepada IAE sebagai bagian dari transaksi tersebut.

KPK menduga uang tersebut digunakan tidak sesuai tujuan jual‑beli gas, dan terjadi potensi kerugian keuangan negara. Aset terkait kemudian unsub-ac.id ditelusuri sebagai bagian dari pemulihan.

KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk pihak dari PGN dan IAE.

Penyitaan Aset di Cilegon

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, KPK menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), yang termasuk kelompok ISARGAS Group, dimana tersangka ‎Arso Sadewo (AS) diketahui menguasai aset tersebut.

Rincian Aset:

  • Kantor/bangunan: Sebidang tanah seluas sekitar 300 m² di Kota Cilegon dengan bangunan dua lantai telah disegel penyidik.
  • Pipa gas: Sebanyak 13 lajur pipa milik BIG dengan panjang total sekitar 7,6 km disita. Pipa‑pipa ini digunakan sebagai agunan dalam perjanjian jual‑beli gas antara PGN dan IAE.

Penyitaan dilakukan sejak pekan sebelumnya hingga pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Tujuan & Makna Penyitaan

Penyitaan aset di Cilegon ini dilakukan sebagai bagian dari strategi asset recovery (pemulihan aset) untuk mengatasi kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 15 juta.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku individu, tetapi juga mengejar aset yang menjadi bagian dari rangkaian transaksi bermasalah. Penyitaan pipa dan bangunan kantor menunjukkan bahwa struktur fisik (infrastruktur) dapat dijadikan bagian dari agunan dalam modus korupsi transaksi gas.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan aset fisik seperti pipa dan kantor disita, potensi untuk pemulihan kerugian negara meningkat, karena aset dapat dilelang atau dikelola guna mengganti kerugian.

KPK menyatakan akan mengevaluasi kemungkinan keterlibatan korporasi secara keseluruhan dalam perkara ini, bukan hanya individu.

Perkara ini menjadi peringatan bagi transaksi BUMN/swasta di industri migas bahwa kewajiban transparansi, pengawasan dan akuntabilitas sangat krusial — terutama jika terdapat agunan infrastruktur sebagai bagian dari transaksi.

Untuk masyarakat dan pemangku kepentingan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa lembaga pengawas berpotensi menindak hingga ke aset fisik, bukan sekadar temuan administratif.

Kesimpulan

Kasus jual‑beli gas antara PGN dan IAE yang kini ditangani KPK menyoroti bagaimana skema transaksi bisa disertai agunan aset fisik — dalam hal ini pipa gas dan bangunan — yang kemudian digunakan sebagai pintu masuk penyitaan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Dengan penyitaan aset di Cilegon tersebut, KPK memperlihatkan komitmennya untuk tidak hanya menyelidiki transaksi keuangan, tapi juga melacak aset‑nyata. Jika berhasil, langkah ini bisa mengangkut kembali bagian kerugian dari negara dan menimbulkan efek jera yang lebih kuat.