Mediasi Gagal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Siap Hadapi Pengadilan
Mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terkait kasus dugaan atasawantour.id pencemaran nama baik berakhir tanpa kesepakatan. Sidang mediasi yang digelar di Bareskrim Polri pada 23 September 2025 dinyatakan deadlock, dengan kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyebutkan sman22palembangujian.id bahwa anaknya, CA, adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA membuktikan bahwa tidak ada kecocokan biologis antara CA dan Ridwan Kamil, sementara kecocokan hanya ditemukan antara CA dan Lisa Mariana
Mediasi yang Gagal
Dalam mediasi tersebut, Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, sementara Lisa Mariana diwakili oleh Jhonboy Nababan. Keduanya sepakat bahwa tidak ada kesepakatan damai yang tercapai, sehingga proses hukum akan dilanjutkan
Dampak Kasus terhadap Kehidupan Pribadi
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa Mariana telah merusak nama baik kliennya dan mempengaruhi keharmonisan rumah tangganya. Oleh karena itu, Ridwan Kamil memilih untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik
Tanggapan Lisa Mariana
Sebelumnya, Lisa Mariana sempat menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, setelah mediasi gagal, ia menyatakan bahwa ia hanya ingin hidup tenang dan tidak lagi meminta nafkah dari Ridwan Kamil untuk anaknya
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan berakhirnya mediasi, kasus ini dipastikan akan dilanjutkan ke pengadilan. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk menentukan langkah selanjutnya
Kesimpulan
Kasus pencemaran nama baik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menunjukkan pentingnya bukti yang kuat dalam menyelesaikan sengketa hukum. Dengan berlanjutnya proses hukum, diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik.